Rabu, 26 Juni 2013

Teknik Teknologi dan Reproduksi Bayi Tabung

Makalah
Teknik Teknologi dan Reproduksi Bayi Tabung


Disusun Untuk Melengkapi Tugas Sistem Reproduksi






Oleh :
1. Choiriyah                                         (Nim : 121.0008BP)
2. Lilis Hidayati                                    (Nim : 121.0018BP)
3. Rose Widarti                                    (Nim : 121.0028BP)
4. Fajar Nikmatul Ulfa                          (Nim : 121.0036BP)




PROGRAM KHUSUS STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) HANG TUAH
SURABAYA
2013




Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmatNya tim penyusun dapat menyelesaikan makalah “Teknik Teknologi Reproduksi Bayi Tabung dengan baik tanpa ada halangan yang berarti. Tim penyusun membuat makalah ini untuk melengkapi tugas mata kuliah Sistem Reproduksi.
Selain itu, tim penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyusunan makalah ini terutama pada dosen pembimbing yang telah memberi motivasi sehingga tim penyusun mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar. Dan tidak lupa tim penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca atas kekurangan dari makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik pembaca yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





   Surabaya, Juni 2013



                                         Tim Penyusun

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
1.2    Metode
1.3    Tujuan
1.4    Manfaat
Bab II Tinjauan Pustaka
2.1    Definisi
2.2    Prosedur Pelaksanaan Bayi Tabung
2.3    Dampak
2.4    Kelemahan dan Keuntungan
2.5    Hukum Bayi Tabung
2.6    Pro dan kontra bayi tabung
2.7    Prosentasi Tingkat Keberhasilan
Bab III : Penutup
3.1    Kesimpulan
3.2    Saran
DAFTAR PUSTAKA



Bab 1
Pendahuluan
1.1        Latar Belakang
Anak merupakan karunia tak terhingga yang paling ditunggu-tunggu oleh pasangansuami istri, karena kehadiran sang anak ditengah-tengah keluarga diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan penghiburan didalam keluarga itu. Sehingga saat sebuah keluarga mendapatkan buah dari cinta mereka yaitu seorang anak yang merupakan darah daging mereka, akan sangat riang dan berbahagia. Namun tak sedikit pula yang kurang beruntung karena berbagai macam hal yang menyababkan mereka belum mendapatkan keturunan walaupun mereka telah menikah selama bertahun-tahun . Walau berbagaimacam cara mulai dari minum jamu herbal untuk menguatkan kandungan atau sperma sang suami, sampai berkonsultasi ke dokter kandungan telah mereka tempuh, namunmereka belum juga dikaruniai keturunan. Hal ini menyebabkan keresahan dibenak setiap pasangan suami istri, sehingga banyak pasangan yang telah mulai melirik metode (in vitrofertilisation) atau yang sering disebut dengan (Bayi tabung) yang sedang ramai digemari para pasangan suami istri yang tak kunjung mendapatkan keturunan di indonesia.
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur (ovum) dalam suatu wadah khusus di luar tubuh wanita. (http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro). Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat besar. Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi atau ilmu tentang perkembangbiakan yang menggunakan peralatan serta prosedur tertentu. untuk menghasilkan suatu produk (keturunan). Hadirnya seorang anak merupakan tanda dari cinta kasih pasangan suami istri, tetapi tidak semua pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka untuk memiliki keturunan.
Kesempurnaan kebahagiaan bagi pasangan suami isteri adalah ketika mereka dikaruniai keturunan. Namun demikian tak semua pasutri ternyata mampu mendapatkannya dengan mudah. Bahkan ada juga yang tidak mampu menghasilkan keturunan sama sekali. Menurut Prof. Dr. dr. Sudraji Sumapraja SpOG (K), ada 10%-15% pasutri di seluruh dunia yang mengalami gangguan kesuburan. 90% di antaranya telah diketahui penyebabnya. Dari prosentase tersebut, 40% disumbangkan oleh pihak perempuan sedangkan 30% dari pihak laki-laki dan sisanya dari kedua belah pihak.
Program bayi tabung memang bisa menjadi solusi alternatif. Namun demikian, hal tersebut akhirnya menuai reaksi dari para agamawan. Mereka memperdebatkan keabsahan program bayi tabung jika ditinjau dari kaca mata agama. Polemik tentang bayi tabung yang mereka soroti adalah seputar terjadinya pembuahan yang tidak terjadi secara alamiah, yakni tanpa melalui persetubuhan. Selain itu mereka juga mempermasalahkan munculnya aspek komersial dengan adanya sperma dan sel telur donor maupun persewaan rahim.

1.2        Metode
Penulis menggunakan studi kepustakaan dan mempelajari beberapa buku dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas sebagai dasar teoritis yang digunakan dalam penyusunan makalah ini.

1.3        Tujuan
1.               Untuk menambah wawasan tentang program bayi tabung.
2.                Untuk menambah wawasan tentang ilmu keperawatan khususnya sistem reproduksi

1.4        Manfaat
1.                  Institusi
Dapat menjadi bahan bacaan ilmiah, kerangka perbandingan untuk mengembangkan ilmu keperawatan, serta menjadi sumber informasi bagi mereka yang ingin mengadakan penelitian lebih lanjut.
2.                   Pembaca
Sebagai bahan masukan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan tentang program bayi tabung.
3.                  Penulis
Dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang program bayi tabung serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan.


 
Bab 2
Tinjauan Pustaka

2.1 Definisi
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur (ovum) dalam suatu wadah khusus di luar tubuh wanita. (http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro).
Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba, perkawinan dan pengkondisian antara sel sperma dengan sel telur dilakukan menggunakan media kultur dan dilaksanakan di Laboratorium Embryology.
Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut. Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal.
Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2. Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3. Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4. Mampu membiayai prosedur bayi tabung ini


2.2 Prosedur Pelaksanaan Bayi Tabung
Penanganan terkini dalam pengobatan masalah kesuburan terdiri dari beberapa tahap. Hal ini merupakan tahap pertama Teknologi Reproduksi dikembangkan dan paling banyak dipergunakan saat ini. Prosedur berikut ini adalah proses yang paling efektif dalam penanganan beragam masalah kesuburan, khususnya penyumbatan saluran tuba atau masalah pada sperma.
Berikut adalah tahapan prinsip yang umumnya diterapkan klinisi anda dalam menjalankan program IVF. Setiap pasien akan mempunyai pendekatan klinis yang individual:
1)        Tahap 1
Proses stimulasi yang umumnya menggunakan obat hormonal dimana diharapkan satu siklus program akan terdapat 5-10 folikel telur yang berkembang.
2)        Tahap 2
Proses supresi dari ovulasi dengan harapan telur tidak pecah secara alami. Obat yang digunakan umumnya adalah GnRH agonist (long protocol) atau GnRH antagonist (short protocol).
3)        Tahap 3
Saat telur telah sepenuhnya matang, telur diambil dari indung telur wanita melalui tindakan minor yaitu Ovum Pick Up (OPU) dan panduan usg.



4)        Tahap 4
Sel-sel telur tersebut kemudian ditempatkan di dalam cawan laboratorium, yang kemudian dibuahi oleh sperma.




5)        Tahap 5
Setelah beberapa hari, embrio dimasukan kembali ke dalam rahim, yaitu proses Embryo Transfer (ET).


Satu siklus pada umumnya akan menghasilkan sejumlah sel telur yang dikumpulkan di mana tingkat fetilisasinya mencapai 70%. Selain dari itu, embrio lainnya akan terus dikultur hingga hari ke-3 (D3) atau di-blastocyst berdasarkan situasi klinis yang dihadapi. Kami menerapkan transfer embrio dalam jumlah sedikit, namun cukup terbiasa dengan 2 atau 3 embrio akan ditransfer dengan memberikan pengertian kepada pasangan tentang risiko kehamilan ganda.
Setelah transfer embrio, bila terdapat sisa embrio dengan kualitas terbaik kami akan lakukan pembekukan terhadap sisa embryo tersebut, untuk disimpan hingga digunakan untuk rencana mendapatkan anak berikutnya.
Gambar proses pembuahan bayi tabung :


 
2.3 Dampak
Selama ini memang belum diketahui secara pasti, apakah meningkatnya jumlah cacat bawaan tersebut memang murni dampak bayi tabung ataukah faktor lainnya. Tetapi yang pasti, kasus cacat bawaan memang banyak ditemukan pada pembuahan buatan dibandingkan dengan pembuahan alami. Artinya, dampak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat yang terlihat maupun yang tidak, semisal kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya.
Dampak bayi tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
Adapun dampak negatif bayi tabung yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Meskipun pada faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan

2.4  Kelemahan dan Keuntungan
2.4.1   Kelemahan
1)        Dalam pembuahan normal, antara 50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang paling kuat dan sehat adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar. Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat, menjadi cukup besar.
2)        Belakangan ini, selain faktor sel sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan secara alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel telur. Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan injeksi sperma, enzim akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur. Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan terhambat. Selain itu prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur, yang berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3)        Keberhasilan masih belum mencapai 100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di RSCM sebesar 30-40 %
4)        Memerlukan waktu yang cukup lama.
5)        Biaya mahal, berkisar antara 34-60 juta.
6)        Tidak bisa sekali melakukan proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan.

2.4.2   Keuntungan
Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas. Sehingga dapt menambah keharmonisan rumah tangga.

2.5      Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum
2.5.1   Pandangan Hukum Perdata
1)  Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
2)    Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
3)      Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer
4)    Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer
5)   Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut.

Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

2.5.2   Pandangan Hukum Medis
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1)        UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.         Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal
b.        Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
c.         Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2)  Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

2.5.3   Pandangan Hukum Agama
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.

2.5.4   Pandangan Etika
Program bayi tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

 
2.6 Pro dan Kontra pada bayi tabung
a)   Kalangan agamawan menolak teknologi in vitro (bayi tabung) pada manusia karena mereka meyakini kediatan tersebut sama artinya mempermainkan Tuhan yang merupakan Sang Pencipta atau merupakan intervensi karya Tuhan.
b)       Secara etika dan moral sebagian masyarakat menolak, karena proses pembuahan pada bayi tabung dilakukan dengam menggunakan caean petri sehingga hanya embrio yang dipelukan yang dimasukkan kembali ke rahim, sedangkan sisanya “dibuang”.
c)         Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak yang memandang hal ini sebagai tindakan pembunuhan.
d)         Hubungan fundamental antara manusia terutama antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami isteri yang sah, kemudian dipertanyakan eksistensinya bila melakukan fertilisasi in vitro. Hal ini menjadi lebih buruk lagi bila sel telur dibuahi oleh sperma donor yang bukan dari suami yang sah, misalnya dari bank sperma atau sel telur berasal dari pendonor telur. Hal lainnya ialah bila menggunakan kontrak karena isteri tidak dapat memelihara embrio di dalam rahimnya.
e)         Di sisi lain, ada legalitas dalam penerapan teknologi reproduksi ini dengan alasan kesehatan dan pengobatan atau untuk meningkatkan nilai genetik sehingga mengahsilkan manusia yang berkualitas, serta terhindar dari penyakit yang menurun.
f)          Teknologi bayi tabung dapat mengurangi kerapuhan perkawinan yang dikarenakan tanpa kehadiran anak.

2.7 Prosentase Tingkat Keberhasilan
Secara umum tingkat keberhasilan hamil program Bayi Tabung mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menjadi catatan penting bahwa prosentase tingkat keberhasilan hamil pada pasien berusia di bawah 35 tahun meningkat secara meyakinkan.
Pregnancy Rate Tahun 2011
 Usia Pasien
Tingkat Kehamilan
Usia pasien ≤ 35 tahun
49,51%
Usia pasien > 36 tahun
29,82%

Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia:
a. Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b. Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c. Peluang keguguran 20-25 %
Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia wanitanya:
a. Diatas 42 tahun 0%.
b. 38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c. 30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d. Dibawah 30 tahun 35-40%

BAB 3
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Bayi tabung merupakan teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Dampak dari melakukan bayi tabung seperti cacat bawaan , bayi terlahir kembar , pendarahan saat tahap pengambilan sel telur , dan kehamilan diluar kandungan . Resikonya ketika dewasa , bayi tabung bisa saja terkena penyakit jantung atau penyakit kanker .
Hukum Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan.

3.2 SARAN
Sebaiknya mereka pasangan yang ingin melakukan program bayi tabung berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apa dampak setelah melakukan program bayi tabung dan resiko terhadap anak setelah dewasa nantinya . Sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari . Setelah mengetahui ternyata program bayi tabung memberikan dampak yang membahayakan, sebaiknya pasangan suami istri memikirkan cara lain untuk mendapatkan keturunan selain dengan cara bayi tabung. Mungkin dengan konsultasi ke dokter ahli masalah kehamilan, menghindari rasa stress yang bisa mengganggu proses kehamilan, mengkonsumsi makanan bergizi terutama yang mengandung folat, dan lain sebagainya.

 
DAFTAR PUSTAKA

Guwandi. J S.H. HUKUM dan DOKTER. 2007 diterbitkan oleh CV. Sagung Seto, jakarta
Hanafiah, Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC
Soimin, Soedharyo S.H. Kitab undang-undang hukum perdata. 1995. Diterbitkan oleh sinar grafika, jakarta.
Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas.

Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar