Makalah
Teknik Teknologi dan Reproduksi Bayi Tabung
Disusun Untuk
Melengkapi Tugas Sistem Reproduksi
Oleh :
1. Choiriyah (Nim :
121.0008BP)
2. Lilis
Hidayati (Nim
: 121.0018BP)
3. Rose
Widarti (Nim
: 121.0028BP)
4. Fajar
Nikmatul Ulfa (Nim :
121.0036BP)
PROGRAM KHUSUS
STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN (STIKES) HANG TUAH
SURABAYA
2013
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
atas berkat dan rahmatNya tim penyusun dapat menyelesaikan makalah “Teknik
Teknologi Reproduksi Bayi Tabung”
dengan baik tanpa ada halangan yang berarti. Tim penyusun membuat makalah ini
untuk melengkapi tugas mata kuliah Sistem Reproduksi.
Selain itu, tim penyusun mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyusunan makalah ini
terutama pada dosen pembimbing yang telah memberi motivasi sehingga tim
penyusun mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar. Dan tidak lupa
tim penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca atas
kekurangan dari makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik pembaca
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Surabaya, Juni 2013
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Metode
1.3 Tujuan
1.4 Manfaat
Bab II Tinjauan Pustaka
2.1 Definisi
2.2 Prosedur
Pelaksanaan Bayi Tabung
2.3 Dampak
2.4 Kelemahan
dan Keuntungan
2.5 Hukum
Bayi Tabung
2.6 Pro dan
kontra bayi tabung
2.7 Prosentasi
Tingkat Keberhasilan
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Bab
1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Anak merupakan karunia tak terhingga yang
paling ditunggu-tunggu oleh pasangansuami istri, karena kehadiran sang anak
ditengah-tengah keluarga diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan penghiburan
didalam keluarga itu. Sehingga saat sebuah keluarga mendapatkan buah dari cinta
mereka yaitu seorang anak yang merupakan darah daging mereka, akan sangat riang
dan berbahagia. Namun tak sedikit pula yang kurang beruntung karena berbagai
macam hal yang menyababkan mereka belum mendapatkan keturunan walaupun mereka
telah menikah selama bertahun-tahun . Walau berbagaimacam cara mulai dari minum
jamu herbal untuk menguatkan kandungan atau sperma sang suami, sampai
berkonsultasi ke dokter kandungan telah mereka tempuh, namunmereka belum juga
dikaruniai keturunan. Hal ini menyebabkan keresahan dibenak setiap pasangan
suami istri, sehingga banyak pasangan yang telah mulai melirik metode (in
vitrofertilisation) atau yang sering disebut dengan (Bayi tabung) yang sedang
ramai digemari para pasangan suami istri yang tak kunjung mendapatkan keturunan
di indonesia.
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization
(IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan
dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur (ovum) dalam suatu wadah
khusus di luar tubuh wanita. (http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro).
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat besar.
Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menggunakan rasa,
karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek yang berkembang
pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi
atau ilmu tentang perkembangbiakan yang menggunakan peralatan serta prosedur
tertentu. untuk menghasilkan suatu produk (keturunan). Hadirnya seorang anak
merupakan tanda dari cinta kasih pasangan suami istri, tetapi tidak semua
pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil
diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka untuk
memiliki keturunan.
Kesempurnaan kebahagiaan bagi pasangan suami
isteri adalah ketika mereka dikaruniai keturunan. Namun demikian tak semua
pasutri ternyata mampu mendapatkannya dengan mudah. Bahkan ada juga yang tidak
mampu menghasilkan keturunan sama sekali. Menurut Prof. Dr. dr. Sudraji
Sumapraja SpOG (K), ada 10%-15% pasutri di seluruh dunia yang mengalami
gangguan kesuburan. 90% di antaranya telah diketahui penyebabnya. Dari
prosentase tersebut, 40% disumbangkan oleh pihak perempuan sedangkan 30% dari
pihak laki-laki dan sisanya dari kedua belah pihak.
Program bayi tabung memang
bisa menjadi solusi alternatif. Namun demikian, hal tersebut akhirnya menuai
reaksi dari para agamawan. Mereka memperdebatkan keabsahan program bayi tabung
jika ditinjau dari kaca mata agama. Polemik tentang bayi tabung yang mereka
soroti adalah seputar terjadinya pembuahan yang tidak terjadi secara alamiah,
yakni tanpa melalui persetubuhan. Selain itu mereka juga mempermasalahkan
munculnya aspek komersial dengan adanya sperma dan sel telur donor maupun
persewaan rahim.
1.2
Metode
Penulis menggunakan studi kepustakaan dan mempelajari beberapa buku dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas sebagai dasar teoritis yang digunakan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menggunakan studi kepustakaan dan mempelajari beberapa buku dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas sebagai dasar teoritis yang digunakan dalam penyusunan makalah ini.
1.3
Tujuan
1.
Untuk menambah wawasan
tentang program bayi tabung.
2. Untuk menambah wawasan
tentang ilmu keperawatan khususnya sistem reproduksi
1.4
Manfaat
1.
Institusi
Dapat menjadi
bahan bacaan ilmiah, kerangka perbandingan untuk mengembangkan ilmu
keperawatan, serta menjadi sumber informasi bagi mereka yang ingin mengadakan
penelitian lebih lanjut.
2.
Pembaca
Sebagai bahan
masukan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan tentang program bayi tabung.
3.
Penulis
Dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang program bayi tabung serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan.
Dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang program bayi tabung serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan.
Bab
2
Tinjauan
Pustaka
2.1 Definisi
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization
(IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan
dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur (ovum) dalam suatu wadah
khusus di luar tubuh wanita. (http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro).
Bayi tabung adalah salah satu metode untuk
mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya
terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur
dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Pada
kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba, perkawinan dan
pengkondisian antara sel sperma dengan sel telur dilakukan menggunakan media
kultur dan dilaksanakan di Laboratorium Embryology.
Bayi tabung merupakan pilihan untuk
memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya.
Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung
telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu
sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut. Dalam bayi tabung proses ini
terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di
iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti
kehamilan normal.
Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi
buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan
biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk
program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2. Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3. Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4. Mampu membiayai prosedur bayi tabung ini
2.2 Prosedur Pelaksanaan Bayi Tabung
Penanganan terkini dalam pengobatan
masalah kesuburan terdiri dari beberapa tahap. Hal ini merupakan tahap pertama
Teknologi Reproduksi dikembangkan dan paling banyak dipergunakan saat ini.
Prosedur berikut ini adalah proses yang paling efektif dalam penanganan beragam
masalah kesuburan, khususnya penyumbatan saluran tuba atau masalah pada sperma.
Berikut adalah tahapan prinsip yang
umumnya diterapkan klinisi anda dalam menjalankan program IVF. Setiap pasien
akan mempunyai pendekatan klinis yang individual:
1)
Tahap 1
Proses stimulasi yang umumnya menggunakan obat hormonal
dimana diharapkan satu siklus program akan terdapat 5-10 folikel telur yang
berkembang.
2)
Tahap 2
Proses supresi dari ovulasi dengan harapan telur tidak pecah
secara alami. Obat yang digunakan umumnya adalah GnRH agonist (long protocol)
atau GnRH antagonist (short protocol).
3)
Tahap 3
Saat telur telah sepenuhnya
matang, telur diambil dari indung telur wanita melalui tindakan minor yaitu
Ovum Pick Up (OPU) dan panduan usg.
4)
Tahap 4
Sel-sel telur tersebut
kemudian ditempatkan di dalam cawan laboratorium, yang kemudian dibuahi oleh
sperma.
5)
Tahap 5
Setelah beberapa hari,
embrio dimasukan kembali ke dalam rahim, yaitu proses Embryo Transfer (ET).
Satu siklus pada umumnya akan menghasilkan
sejumlah sel telur yang dikumpulkan di mana tingkat fetilisasinya mencapai 70%.
Selain dari itu, embrio lainnya akan terus dikultur hingga hari ke-3 (D3) atau
di-blastocyst berdasarkan situasi klinis yang dihadapi. Kami menerapkan
transfer embrio dalam jumlah sedikit, namun cukup terbiasa dengan 2 atau 3
embrio akan ditransfer dengan memberikan pengertian kepada pasangan tentang
risiko kehamilan ganda.
Setelah transfer embrio, bila terdapat
sisa embrio dengan kualitas terbaik kami akan lakukan pembekukan terhadap sisa
embryo tersebut, untuk disimpan hingga digunakan untuk rencana mendapatkan anak
berikutnya.
Gambar proses pembuahan
bayi tabung :
2.3 Dampak
Selama ini memang belum diketahui secara
pasti, apakah meningkatnya jumlah cacat bawaan tersebut memang murni dampak
bayi tabung ataukah faktor lainnya. Tetapi yang pasti, kasus cacat bawaan memang
banyak ditemukan pada pembuahan buatan dibandingkan dengan pembuahan alami.
Artinya, dampak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi.
Cacat bawaan ini mencakup cacat yang terlihat maupun yang tidak, semisal
kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya.
Dampak bayi tabung yang lain adalah risiko
bayi terlahir kembar. Pada proses
bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus.
Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di
dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika
ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan
semakin sedikit.
Adapun dampak negatif bayi tabung yang
sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan
obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses
bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan
pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Meskipun pada
faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam
rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya
pendarahan
2.4 Kelemahan dan
Keuntungan
2.4.1 Kelemahan
1)
Dalam pembuahan normal,
antara 50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam
pembuahan normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel
yang paling kuat dan sehat adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi
buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi
bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas
labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak
sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar.
Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat,
menjadi cukup besar.
2)
Belakangan ini, selain
faktor sel sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga
prosedur inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat
injeksi sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah,
sperma yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam
proses pembuahan secara alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke
dalam inti sel telur. Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan injeksi
sperma, enzim akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam
sel telur. Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan terhambat.
Selain itu prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel
telur, yang berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3)
Keberhasilan masih belum
mencapai 100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %,
sedangkan di RSCM sebesar 30-40 %
4)
Memerlukan waktu yang cukup
lama.
5)
Biaya mahal, berkisar
antara 34-60 juta.
6)
Tidak bisa sekali melakukan
proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan.
2.4.2 Keuntungan
Memberikan peluang
kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas.
Sehingga dapt menambah keharmonisan rumah tangga.
2.5 Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum
2.5.1 Pandangan Hukum Perdata
1) Jika benihnya berasal dari
Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan
diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis
ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari
pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan
lainnya.
2) Jika ketika embrio
diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari
suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status
sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300
hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki
hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255
KUHPer.
3) Jika embrio diimplantasikan
kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu
adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih.
Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari
Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes
golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara
kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata
barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer
4) Jika Suami mandul dan
Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio
dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma
dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan
ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan
memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami
tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar
hukum ps. 250 KUHPer
5) Jika embrio diimplantasikan
kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan
anak sah dari pasangan penghamil tersebut.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum
perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program
fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah
tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak
yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim
ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan
inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum
ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi
in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat
dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.5.2 Pandangan Hukum Medis
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik
reproduksi buatan diatur dalam:
1)
UU Kesehatan no. 36 tahun
2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya
dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.
Hasil pembuahan sperma dan
ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana
ovum berasal
b.
Dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
c.
Pada fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.
2) Keputusan Menteri Kesehatan
No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan,
yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan
Peralihan dan Ketentuan Penutup.
2.5.3 Pandangan Hukum Agama
Persoalan bayi tabung pada manusia
merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah
kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku klasik. Karena
itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli lebih banyak
mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan
suami istri.
Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan
menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak,
yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami
menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya
terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Disamping itu, praktek sewa rahim
bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan
adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari
perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan
banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan
sebagainya.
2.5.4 Pandangan Etika
Program bayi tabung pada
dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian
agamawan menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka
berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”.
Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam
hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal
semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses
alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut
agama.
Di Indonesia sendiri bila dipandang dari
segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma
dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank
sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal
dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim,
masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita
itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh
pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut
termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya.
Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa
Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk
membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya
dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
2.6 Pro dan Kontra pada bayi tabung
a) Kalangan agamawan menolak
teknologi in vitro (bayi tabung) pada manusia karena mereka meyakini kediatan
tersebut sama artinya mempermainkan Tuhan yang merupakan Sang Pencipta atau
merupakan intervensi karya Tuhan.
b) Secara etika dan moral
sebagian masyarakat menolak, karena proses pembuahan pada bayi tabung dilakukan
dengam menggunakan caean petri sehingga hanya embrio yang dipelukan yang
dimasukkan kembali ke rahim, sedangkan sisanya “dibuang”.
c)
Hak hidup embrio yang
dibuang inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak yang memandang hal ini
sebagai tindakan pembunuhan.
d)
Hubungan fundamental antara
manusia terutama antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami isteri
yang sah, kemudian dipertanyakan eksistensinya bila melakukan fertilisasi in
vitro. Hal ini menjadi lebih buruk lagi bila sel telur dibuahi oleh sperma
donor yang bukan dari suami yang sah, misalnya dari bank sperma atau sel telur
berasal dari pendonor telur. Hal lainnya ialah bila menggunakan kontrak karena
isteri tidak dapat memelihara embrio di dalam rahimnya.
e)
Di sisi lain, ada legalitas
dalam penerapan teknologi reproduksi ini dengan alasan kesehatan dan pengobatan
atau untuk meningkatkan nilai genetik sehingga mengahsilkan manusia yang
berkualitas, serta terhindar dari penyakit yang menurun.
f)
Teknologi bayi tabung dapat
mengurangi kerapuhan perkawinan yang dikarenakan tanpa kehadiran anak.
2.7 Prosentase Tingkat Keberhasilan
Secara umum tingkat keberhasilan hamil
program Bayi Tabung mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menjadi
catatan penting bahwa prosentase tingkat keberhasilan hamil pada pasien berusia
di bawah 35 tahun meningkat secara meyakinkan.
Pregnancy Rate Tahun 2011
Usia Pasien
|
Tingkat Kehamilan
|
Usia pasien ≤ 35 tahun
|
49,51%
|
Usia pasien > 36 tahun
|
29,82%
|
Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di
Indonesia:
a. Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b. Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c. Peluang keguguran 20-25 %
Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia
wanitanya:
a. Diatas 42 tahun 0%.
b. 38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c. 30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d. Dibawah 30 tahun 35-40%
BAB
3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bayi tabung merupakan teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di
luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah
kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari
mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah
medium cair.
Dampak dari melakukan bayi tabung seperti
cacat bawaan , bayi terlahir kembar , pendarahan saat tahap pengambilan sel
telur , dan kehamilan diluar kandungan . Resikonya ketika dewasa , bayi tabung
bisa saja terkena penyakit jantung atau penyakit kanker .
Hukum Indonesia mengatur mengenai
teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah,
dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan
dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel
telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri
diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan.
3.2 SARAN
Sebaiknya mereka pasangan yang ingin
melakukan program bayi tabung berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apa
dampak setelah melakukan program bayi tabung dan resiko terhadap anak setelah
dewasa nantinya . Sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari . Setelah mengetahui ternyata program bayi tabung memberikan
dampak yang membahayakan, sebaiknya pasangan suami istri memikirkan cara lain
untuk mendapatkan keturunan selain dengan cara bayi tabung. Mungkin dengan
konsultasi ke dokter ahli masalah kehamilan, menghindari rasa stress yang bisa
mengganggu proses kehamilan, mengkonsumsi makanan bergizi terutama yang
mengandung folat, dan lain sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Guwandi. J S.H. HUKUM dan DOKTER. 2007 diterbitkan oleh CV.
Sagung Seto, jakarta
Hanafiah, Jusuf. 1999.Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC
Soimin, Soedharyo S.H. Kitab undang-undang hukum perdata.
1995. Diterbitkan oleh sinar grafika, jakarta.
Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar